PGRI Musi Rawas Akan Gelar Aksi Keprihatinan di PN Lubuk Linggau, Terkait Guru PJOK di Tuntut 1 Tahun Penjara

PGRI Musi Rawas Akan Gelar Aksi Keprihatinan di PN Lubuk Linggau, Terkait Guru PJOK di Tuntut 1 Tahun Penjara

Seruan save Sularno, guru PJOK di Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara akibat menghukum murid--

HARIANMUBA.COM,- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musi Rawas akan menggelar aksi keprihatinan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Aksi ini dilakukan terkait adanya Sularno seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang dituntut 1 tahun penjara.

Guru olahraga di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sularno, menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Ia sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:58 Pendaki Gunung Seminung Tersambar Petir, Satu Orang Dinyatakan Meninggal

BACA JUGA:UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara

Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Yakni melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar, yang justru ngobrol ketika diberikan hukuman.

Rekannya seprofesi sesama guru pun tergerak hatinya. 

Mereka tidak ingin Sularno dihukum penjara, mereka pun akan melaksanakan aksi keprihatinan di PN Lubuklinggau, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Film Andini Garapan Putra Putri Terbaik Sumsel Bakal Tayang, Pemkab Muba Ikut Bantu Promo

Kalimat “Save Guru Sularno” juga menggema, di media sosial. Para guru pun memasang status itu di WA dan media sosial mereka.

Berkaitan dengan kasus ini, sebenarnya sudah diupayakan dilakukan perdamaian. Namun mentok, karena pihak keluarga tidak mau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: