Lebih dari 9 Jam, Lina Mukherjee Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Rabu 03-05-2023,21:22 WIB
Editor : Dodi

Melalui Insta Story akun Instagram pribadinya yang dilihat SUMEKS.CO, Jumat 28 April 2023, Lina Mukherjee menyampaikan beberapa alasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

BACA JUGA:Viral Miliki Harta Kekayaan Mengalahkan Walikota, Begini Tanggapan Kadis PU PR Lubuk Linggau

BACA JUGA:KABAR TERKINI, Ini Lokasi Pintu Tol Trans Sumatera di Wilayah Musi Banyuasin

"Saya tidak datang karena saat itu lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket untuk ke sana. Karena kan tanggal 23 April itu Lebaran.”

“Jadi pikir aku ke sananya habis Lebaran saja, dan pengacara aku juga belum kalau waktu itu," jelas Lina Mukherjee. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Walikota Lubuk Linggau Undang Ida Dayak

BACA JUGA:Bacaleg Datangi RSUD Sekayu, Lakukan pemeriksaan Kesehatan

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. 

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. 

BACA JUGA:Beberapa Kabupaten Hari Ini Berpotensi Hujan, Prakiraan Cuaca Provinsi Sumsel Rabu 3 Mei 2023

Kategori :