BACA JUGA:Belum Satupun Terpasang, Pemdes Bumi Kencana Dambakan Lampu Penerangan Jalan
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.
Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.
“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," tegasnya.
Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Cara Unik Pj Bupati Apriyadi Tegur Kades yang Tidak Urus Kantor
BACA JUGA:Dibantu Pemkab Muba, 2 Warga Srigunung Sungai Lilin Yang Ada di Sudan Telah Sampai di Tanah Air
Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.
"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.
Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.
"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.
Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah Sama Kopassus dan Brimob, Pasukan Hansip Siap Dikirim ke Papua Untuk Hadapi KKB
BACA JUGA:Kondisi Terkini dan Kronoligis Penembakan OTD di Kantor MUI Pusat
"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya.