BACA JUGA:Tragis, Siswa SMP di NTT Meninggal Ditembak OTD, Ditemukan Peluru Senapan Angin
“Tiga etika itu yang dilanggar dan terbukti sehingga majelis kode etik memutuskan melakukan PDTH kepada saudara AH,” timpalnya.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turut menyesalkan perbuatan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Seharusnya, penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yakni Ken Admiral bisa dilakukan peleraian.
Kendati, hal itu tidak dilakukan dan justru AKBP membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Sampai akhirnya video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan viral di media sosial yang mengakibatkan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. (mat)