HARIANMUBA.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itulah yang menggambarkan nasib AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini.
Pasalnya, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya terhadap seorang mahasiswa, kini ia harus kehilangan status keanggotaan dari Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan, resmi dipecat dari satuan anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Buntut penganiayaan yang dilakuan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral beberapa waktu lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan harus dipecat dari anggota kepolisian Polda Sumut.
BACA JUGA:Usai Menjabat Walikota Palembang, Harnojoyo Bakal Maju ke DPR RI
Pemecatan ini dilakukan lantaran, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik Polri usai melakukan pembiaran penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu 3 Mei 2023, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tindakan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota Polri.
“Perbuatan yang dilakukan saudara AH itu melanggar etika kepribadian,” tegas Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Tak hanya itu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menambahkan, perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar etika kelembagaan institusi Polri dan etika kemasyarakatan.