Usulan Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Kembali Mencuat, Ini Tanggapan Walikota Lubuk Linggau

Kamis 04-05-2023,06:54 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Usulan Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Kembali Mencuat, Ini Tanggapan Walikota Lubuk Linggau 

Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sumsel Barat kembali mencuat, utamanya dibeberapa wilayah kota Kabupaten yang ingin memekarkan dari wilayah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai Sumber, kota dan kabupaten diwacanakan, akan bergabung dengan Sumsel Barat yakni, Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Sedekah Bumi di Kecamatan Sungai Keruh, Salah Tradisi Turun Temurun Yang Masih Terjaga di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Sering Diserang Vanuatu di Sidang PBB, Indonesia Tetap Kirim Bantuan Puluhan Miliar Buat Negara Tersebut

Terkait pemekaran ini, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

BACA JUGA:Sudah Hampir Sebulan, Harga Getah Karet di Wilayah Musi Banyuasin Ini Belum Membaik

BACA JUGA:5 Cara Dapat Bitcoin Terbaru 2023, Pasti Work!

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Kategori :