Diketahui bahwa ada 4 buah sertifikat tanah yang hilang. Akibat kejadian pihak perumahan menderita kerugian sekitar Rp150 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Buka Lowongan Beasiswa untuk Belasan Ribu Guru dan Dosen, Cek Syaratnya
Berdasarkan laporan tersebut dijelaskan Kanit Pidum dalam pers rilis, bahwa pihaknya sudah menetapkan Ayu Tiara Agiestha sebagai tersangka dalam gelar perkara.
Pada 10 April 2023 Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan di rumahnya. Namun Ayu Tiara Agiestha sudah tidak ada di rumah.
Kemudian 11 April 2023, Tim Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suaminya, yakni Bentar Palatama. Dijelaskan sejak ditagih koperasi istrinya tidak pulang ke rumah.
Serta didapat informasi dari suaminya Ayu Tiara Agiestha tinggal di Kelurahan Keputran.
BACA JUGA:Pesulap Merah Disidang Dewan Adat Dayak, Terkait Pernyataan Mengenai Uda Dayak
BACA JUGA:Lapas Banyuasin Bekali WBP Keahlian Membuat Kerajinan Akrilik
"Kami juga sudah melakukan pengecekan di rumah orang tua tersangka Ayu, namun juga tidak ditemukan," tambah Kanit Pidum.
Hingga terakhir diketahui tersangka sudah melarikan diri keluar kota dan mengganti nomor HP dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi.
"Saat Idul Fitri juga kami intai, ternyata tidak ada pulang ke rumah orang tuanya," ujar Kanit sambil menjelaskan bahwa tersangka terus dikejar. (*)