Selain itu surat keputusan penetapan tarif juga sudah dikeluarkan yang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu-Taba Penanjung).(*)