HARIANMUBA.COM,- Perlu Kamu Ketahui, Ternyata Beberapa Jenis SIM Berlaku di Indonesia, Berikut Penjelasan nya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di Indonesia menjadi salah satu persyaratan paling wajib dimiliki bagi setiap pengendara di jalan raya.
Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012.
Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
BACA JUGA:6 Tips Mengelola Keuangan Untuk Anak Kost, Supaya Uang Dari Ortu Bertahan Hingga Akhir Bulan
BACA JUGA:Identik Dengan Istilah Kota Pelajar, Inilah Beberapa Universitas Terkenal di Yogyakarta
SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah mengikuti dan lulus ujian mengemudi, sehingga memperbolehkan pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang dapat diperoleh sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan pengendara.
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:
SIM A
SIM A adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat kendaraan di atas 3.500 kg seperti mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan golongan G yang lain. Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus berusia minimal 21 tahun dan sudah memiliki SIM C.
BACA JUGA:6 Tips Mengelola Keuangan Untuk Anak Kost, Supaya Uang Dari Ortu Bertahan Hingga Akhir Bulan
BACA JUGA:Identik Dengan Istilah Kota Pelajar, Inilah Beberapa Universitas Terkenal di Yogyakarta
SIM B
SIM B adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat kendaraan di bawah 3.500 kg seperti mobil pribadi, minibus, dan bus dengan jumlah penumpang maksimal 9 orang. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM B harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.