SIM C
SIM C adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga seperti sepeda motor dan motor roda tiga. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM C harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.
SIM D
SIM D adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan penumpang seperti taksi, angkutan kota, dan angkutan antar kota dalam provinsi. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM D harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.
BACA JUGA:BURUAN! Ini Link DANA Kaget Hari Ini, Berpeluang Dapat Saldo Rp 100 Ribu
BACA JUGA:Beberapa Kabupaten Berpotensi Hujan, Inilah Prakiraan Cuaca Provinsi Sumsel Rabu 10 Mei 2023
SIM E
SIM E adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang seperti truk dan kendaraan berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM E harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.
SIM F
SIM F adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti bulldozer, grader, dan alat berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM F harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM A atau SIM B.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian, Benarkah Pengobatan Ida Dayak di Lubuk Linggau Batal?
SIM G
SIM G adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha seperti mobil pribadi atau kendaraan serupa. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM G harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.
Catatan:
Itulah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan Anda gunakan dan selalu patuhi aturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.(disway.id)