BACA JUGA:Pasokan Amunisi dan Senjata Ilegal Kepada KKB Papua Meningkat, Jenderal Dudung Sebut Ada Penghianat
Selain itu, Dia juga meminta agar KPU Sumsel dapat menjaga wilayah beritegritas bebas KKN, dengan menghindari tindakan provokatif yang turut membuat keresahan publik.
"Begitu juga dengan peserta Pemilu hindari tindakan yang bisa melanggar asas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu, yang bisa menimbulkan memancing berbagai tanggapan dari masyarkat," kata mantan Jurnalis ini seraya menilai dari sisi manfaat dan mudharatnya.
Ketika ditanya apakah aksi "Nyawer" tersebut termasuk gratifikasi, Ahmad Naafi menerangkan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas.
"Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan berbagai fasilitas lainnya," terangnya.
BACA JUGA:Diwarnai Mati Lampu, Pembagian Medali Cabang Tenis Lapangan SEA Games Kamboja Gelap Gulita
Lebih lanjut dia menerangkan, hal tersebut jelas tertuang dalam penjelasan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan gratifikasi itu baik diterima dai dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan sarana elekronik atau tanpa sarana elektronik," tukasnya.
Sebelumnya, heboh aksi tim pendukung Partai Golkar Provinsi Sumsel melakukan aksi sawer uang Rp50 ribuan, usai melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Sawer uang sejumlah itu dilakukan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu 13 Mei 2023.