Kurir Ditangkap, Sabu Sebanyak 5,3 Kg Tujuan Betung Banyuasin Gagal Beredar

Kamis 18-05-2023,07:27 WIB
Editor : Dodi

Pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng PTUN Palembang, Ini Kasus yang Ditandatangani

BACA JUGA:Muba Masih Terpantau Zero Hotspot Karhutlah

“Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku, ” terang dia.

Sementara itu, pelaku EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

“Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu, ” bebernya.

Usai mendapatkan barang ia pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Saya baru pertama kali melakukan aksi ini, ” tutupnya. KUR

 

 

Kategori :