Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem serta lampu penunjuk arah.
BACA JUGA:Tol Betung-Jambi Pembangunan Dimulai Dari Bayung Lencir-Simpang Tempino, 2024 Ditargetkan Selesai
BACA JUGA:Nekad Ngambil Buah Sawit di TPH PT BSS, Dua Warga Bayung Lencir Ini Diamankan Pihak Kepolisian
Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, tanpa plat atau nopol palsu, tidak menggunakan helm SNI.
Lantas, melawan arus lalu -lintas, over load dan over dimensi, menerobos lampu merah dan juga pengendara yang masih dibawah umur.
“Untuk pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Muba akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu-lintas yang kasat mata.
Nah, tidak dengan razia, sistemnya langsung apabila menemukan pelanggaran kasat mata. Maka langsung tilang pada saat itu,” pungkasnya.