"Jadi kalau ada kendaraan dengan tonase berlebih maka harus membongkar muatannya.Atau mereka dikenakan denda sebesar 4-5 persen. Untuk pembayaran denda langsung via online, termasuk denda tilang. Jadi yang bersangkutan tidak lagi menggunakan cash money, langsung membayar masuk ke kas negara," ujar Ishak Mekki.
BACA JUGA:Turun ke Lampung Tim KPK Bakal Periksa Aset dan Harta Gubernur - Kadinkes
Sementara itu, Kepala Balai Besar Jalan Negara Wilayah Sumatera Hardi Siahan menambahkan, pada akhir Juni 2023 pelaksanaan pembangunan dipastikan selesai. Dan pada bulan Agustus 2023 nanti pihaknya akan segera melakukan uji coba.
"Lalu target kita pada September 2023 dioperasionalkan," ungkap Hardi Siahan.
Untuk parkir sendiri masih dikatakan Hardi Siahan, dalam bongkar muat nantinya bisa untuk 20 kendaraan.
"Semuanya sudah siap dan sarana prasarana UPPKB juga tidak ada kendala sama sekali. Peralatan sensornya canggih sehingga bisa langsung beroperasi setelah pembangunan selesai," jelas Hardi Siahan.