"Saat ditangkap dan digeledah ditemukan sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya," jelasnya.
BACA JUGA:3 Mega Proyek Putra Mahkota Arab Bikin Heboh, Namun Dikaitkan Dengan Akhir Zaman
BACA JUGA:Astaghfirullah! Jasad Bayi Ditemukan Warga Meninggal Terbungkus Plastik di Tong Sampah
Kapolsek menjelaskan tersangka sudah lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek lais untuk penyidikan perkara lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek pelaku di jerat 2 pasal sekaligus pertama pasal 363 ayat(1) ke-5: KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Seryw pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam yang bukan karena profesinya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tambah Hendra.