Sebelum ditangkap dan diamankan petugas, tersangka Anton masih mengenakan kostum pocong dan meminta sumbangan bersama kuasa hukumnya terlihat mondar mandir di Simpang Empat Lampu Merah Jakabaring.
BACA JUGA:Ada 17 Gubernur di Indonesia Yang Akan Mengakhiri Masa Jabatannya, Berikut Ini Daftarnya
Tim opsnal Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Dedy Yanto SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka langsung mendatangi sebuah warung makan.
Tak menunggu lama, tersangka Anton ditangkap saat berada di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.
Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.
Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Unik! Kesenian Dari Musi Banyuasin Ini, Antara Musik dan Syair Tidak Pernah Bertemu
Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.
Usai melakukan sumpah pocong beberapa hari lalu, aksi nyeleneh Anton mendatangi Mapolda Sumsel menggunakan kostum pocong.
Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.(*)