JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Sedikitnya 41 orang Santriwati di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menjadi korban pencabulan oleh dua orang pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang mengasuh mereka.
Aksi bejat dua pimpinan pondok pesantren yakni LMI (43) dan HSN (50) yang mencabuli puluhan santriwati akhirnya terbongkar.
Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebut, tiga dari jumlah korban santriwati tersebut telah membuat laporan polisi.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Nahar menjelaskan, kasus ini bermula dengan bermodus “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”.
"Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat," ujarnya.
Nahar menyebut, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.