HARIANMUBA.COM,- Kabar Gembira, Mulai 7 Juni Gaji ke-13 PNS di Muba Cair, Ini Pesan PJ Bupati.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Muba bakal tersenyum lebar.
Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba memastikan mulai 7 Juni 2023 nanti gaji ke-13 PNS Pemkab Muba mulai dicairkan.
"InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023," ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi SE MM, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Peringati HLUN 2023, Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Sumsel Jadi Insan yang Bersyukur
BACA JUGA:Menyalahi Syariat Silam, UAS Desak Pimpinan Ponpes Alzaytin di Tangkap
Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat," bebernya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menghimbau kepada seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan sebaik mungkin pencairan gaji ke-13.
"Manfaatkan sebaik mungkin," untuk keperluan anak anak masuk sekolah dan kebutuhan anak sekolah ucap Apriyadi.
BACA JUGA:Inilah Pengakuan Arif, Keponakan Sekaligus Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bos Sawit di Pulau Rimau
BACA JUGA:Rilis Kasus Pembunuhan Bos Sawit, Ketiga Pelaku Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan juga pensiunan di Pemkab Muba.
"Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan," tandasnya.