Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Kompolnas Bilang Begini...

Rabu 31-05-2023,09:11 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.

 

Keputusan tersebut dinilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah sangat tepat.

 

Hal iti disampaikan oleh anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang turut hadir dan memantau sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.

 

Kompolnas angkat bicara atas sidang etik Teddy Minahasa, di mana terdapat beberapa pihak mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan sidang tersebut.

BACA JUGA:Warga Palembang dan Lampung Bisa Liburan Ke Malaysia Gunakan Mobil, Jika Tol Trans Sumatera Sudah Selesai

"Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian," kata Yusuf kepada wartawan, usai sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023 malam. 

 

Yusuf mengatakan sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.

 

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya, kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujar Yusuf. 

 

Yusuf menyebut jalannya persidangan terkait kasus ini juga dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.

Kategori :