Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Kompolnas Bilang Begini...

Rabu 31-05-2023,09:11 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Ada Uang Coin Rp500 Jenis Ini, Bisa Laku Jutaan Rupiah Lho, Begini Cara Jualnya

"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama," tutur dia. 

 

"Dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama," sambungnya.

 

Yusuf berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.   

 

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia," tutupnya. 

BACA JUGA:Warga Teluk Tenggulang, Tungkal Ilir Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan Terkait Lahan Diduga Diserobot

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. 

 

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

 

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

 

Menurut Brigjen Ramadhan, selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kategori :