"Kepatuhan terhadap hukum akan melindungi dari hukuman. Dalam perkara ini untuk jaksa penuntut umum yang ditunjuk Wendy Anggraini SH," ucapnya.
BACA JUGA:Apdesi Sungai Lilin Kembali Gelar Pertemuan Rutin, Desa Panca Tunggal Sebagai Tuan Rumah
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Candra Eka Septiawan SH mengatakan, dirinya siap mendampingi kliennya dalam proses hukum.
"Tersangka saat ini tidak stabil setelah sebelumnya menangis selama proses pemeriksaan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, Arie Mulawarman, mengaku mengetahui informasi mengenai penahanan Kepala Desa Sumber Baru. Tetapi untuk informasi lebih lanjut, hubungi Camat Mesuji Raya.
"Dalam rangka menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya akan menunjuk sekdes agar masyarakat tetap dapat mengurus administrasi pemerintahan desa," tutupnya. (*)