Kades di Masuji OKI Ditahan Kejaksaan, Terkait Pungutan Pembuatan SPH

Kades di Masuji OKI Ditahan Kejaksaan, Terkait Pungutan Pembuatan SPH

Kades diamankan kejaksaan--

HARIANMUBA.COM,- Kades di Masuji OKI Ditahan Kejaksaan, Terkait Pungutan Pembuatan SPH.

Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditahan Kejaksaan Negeri setempat.

Kades bernama Yulia Diah ini diamankan Kejaksaan Negeri OKI Rabu 31 Mei 2023 sore.

Ditahan nya Yulia Diah Eka Lestari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI terkait pungutan biaya pembuatan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah dalam kegiatan replanting sawit 2021.

BACA JUGA:Terpeleset Dari Perahu, Nelayan di Sungsang Meninggal Tenggelam

BACA JUGA:Dapat Ganti Untung Tol Betung Jambi, Warga Musi Banyuasin Bisa Umroh Hingga Beli Mobil Siaga Untuk Desa

"Untuk tersangka ini ditahan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja," ujar Kajari OKI Dicky Darmawan SH. 

Dikatakan Kajari, tindakan tersangka ini melanggar hukum karena masuk ranah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang kemudian ada perubahan menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dari tindakannya Kades yang ditahan ini berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000.

Dijelaskankan Kajari, dari perbuatan tersangka terdapat 235 surat pengakuan hak atas tanah yang sebelumnya tersangka buat.

BACA JUGA:Camat Sungai Lilin Ajak Kades dan Masyarakat Bersama Cegah Karhutbunlah

BACA JUGA:Heboh Kabar Pesawat Garuda Indonesia Manado-Jakarta Mati Mesin di Udara, Ini Penjelasan Direktur Utama

Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menaikkan status penyelidikan. Sehingga menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka hari ini.

Disampaikan, sebelumnya, tim juga berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: