"Tersangka kami tangkap saat yang berbelanja diwarung," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Kades di Masuji OKI Ditahan Kejaksaan, Terkait Pungutan Pembuatan SPH
BACA JUGA:Terpeleset Dari Perahu, Nelayan di Sungsang Meninggal Tenggelam
Terduga Pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 5 Juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.