Bahkan ditemukan juga adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut sehingga membuat perkuliahan tidak kondusif.
BACA JUGA:Usulan Pj Bupati Muba H Apriyadi Dapat Kucuran Perbaikan Jalan berdasarkan Inpres Jokowi
Dari penelusuran, ternyata Kota Palembang ada satu PT atau kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.
Dari data yang dihimpun juga diketahui tersebut tidak dirincikan nama PT atau kampus mana yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut daftar lengkap PT atau Kampus yang telah dicabut izin operasionalnya per 25 Maret 2023 yakni:
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Taksikmalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi