PJ Bupati Ingatkan Warga Tidak Buka Lahan Dengan Membakar, Masih Nekad Ini Hukumannya

Sabtu 03-06-2023,08:33 WIB
Editor : Dodi

 HARIANMUBA.COM - PJ Bupati Ingatkan Warga Tidak Buka Lahan Dengan Membakar, Masih Nekad Ini Hukumannya..

Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. 

Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan.

Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. 

BACA JUGA:Tersangka Penipuan 10 Jemaah Haji di Lubuk Linggau, Ternyata Pengelola Trevel Umroh Ilegall

BACA JUGA:Jenazah Warga Terjebak Dalam Sumur Mengandung Gas Beracun di Lubuk Linggau Berhasil Dievakuasi

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

"Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau," jelasnya.

"Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. 

BACA JUGA:Bumi Kencana Gelar Turnamen Bulu Tangkis Kades Cup, Diikuti 81 Peserta Dari 3 Kecamatan

BACA JUGA:Bayi Yang Ditemukan di Depan SPBU Diadopsi Personel Polda Sumsel, Begini Kondisi Ibu Kandungnya

Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran. 

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. 

Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 

Tags :
Kategori :

Terkait