HARIANMUBA.COM,- Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengamankan 3 orang, mereka ini terlibat dalam sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah Deni Hendrawan (40) warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang.
Sopian (38) warga Desa Talang Taling dan Navolion (39) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Terungkapnya sindikat pembuatan SIM palsu ini bermula ketika informasi dari warga yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM mobil jenis BII umum yang ditawarkan pembuatannya oleh para tersangka.
BACA JUGA:Truk Engkel Terbalik, Makanan Ayam Berhamburan Dijalan
BACA JUGA:Diduga Gara-gara Tabung Gas Elpiji, Rumah Bedeng di Kota Palembang Hangus Terbakar
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK, mengatakan pada 1 Juni 2023, pihaknya menerima laporan dari depot Anton yang terletak di Kelurahan Gelumbang.
Pelaku menyerahkan SIM palsu kepada korban Arjuna Vista dan Rohdan Saputra, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
“Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima dari pelaku melaporkannya ke Polsek Gelumbang,” terang Kapolres.
Aparat Polsek Gelumbang yang dipimpin AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka yang masih berada di depot Anton .
BACA JUGA:Ribuan Orang Bernama Asep Diprediksi Bakal Berkumpul di Garut, Ini Kegiatan nya
“Dari pengakuan pelaku yang diamankan kalau otak sindikat pembuatan SIM palsu ini adalah Navolion yang juga kita amankan,” terang AKBP Andi.
Dia mengimbau agar masyarakat lebi berhati-hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM.
“Karena dalam pembuatan SIM adalah kewenangan Satlantas Polres yang telah ditunjuk,” kata Andi.