Dari barang bukti yang diamankan, pembuatan SIM palsu menggunakan bahan kartu yang biasa dipakai untuk identitas diri.
BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Ibu Hamil Ngidam Dibonceng Polisi, Pakai Motor Patroli
Namun, hologram yang dipasang pelaku bentuknya lebih kasar dari yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat acak oleh para pelaku.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan masih mendalami lagi modusnya,” tutup Andi.(*)