Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim.
Kabupaten PALI dibentuk pada 11 Januari 2013. berdasarkan Undang-undang UU NO. 7, LN 2013/NO. 22, TLN. NO. 5400, LL SETNEG : 28 HLM.
Sejak terbentuk, Kabupaten PALI baru dua kali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana bupatinya dijabat oleh Dr Ir Heri Amalindo MM.
BACA JUGA:Beberapa Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Minggu 4 Juni 2023
BACA JUGA:WOW, Ternyata Sudah Ada 317 Pengajuan Pembentukan DOB Ke Kemendagri
Kabupaten PALI beribukota di Talang Ubi sebagai pusat pemerintahan.
Kabupaten PALI hanya memiliki lima kecamatan yakni Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Abab, Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara.
Serta memiliki 72 desa dan kelurahan yang tersebar di lima kecamatan tersebut.
Pembentukan Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir pemekaran dari Muara Enim dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah akses pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemampuan memanfaatkan potensi daerah dalam otonomi daerah.
BACA JUGA:Tiga Kereta Api Terlibat Kecelakaan di India, Ratusan Penumpang Dipastikan Meninggal
BACA JUGA:Polsek Gelumbang Amankan 3 Orang, Sindikat Pembuatan SIM Palsu
Pada saat terbentuk, Kabupaten PALI memiliki luas wilayah 1.840 Km2 dengan jumlah penduduk 168.641 jiwa pada tahun 2012.
Adapun mayoritas penduduk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah petani karet, petani sawit dan sebagian pegawai pemerintahan dan karyawan di perusahaan dan bekerja disektor lain.
Berikut lima kecamatan yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan jumlah desa yang dimiliki masing-masing kecamatan.
Kecamatan Abab memiliki 8 desa yakni Desa Karang Agung, Betung, Betung Selatan, Betung Barat, Tanjung Kurung, Prambatan, Pengabuan dan Desa Pengabuan Timur.
BACA JUGA:Truk Engkel Terbalik, Makanan Ayam Berhamburan Dijalan