“Meminta Pemkab Muba melalui DLH untuk mendata masyarakat terdampak kebisingan akibat PT Medco,”urainya
BACA JUGA:5 Wilayah di Provinsi Lampung Mengusulkan Untuk Pembentukan Kabupaten Baru, Ini Wilayahnya
Ahmadi menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada DLH maupun masyarakat terkait data paling lambat satu bulan.
“Terakhir, kita akan turun ke lapangan bersama dinkes untuk memeriksa masyarakat terdampak”imbuhnya
Terpisah, VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi, mengungkapkan PT Medco E & P Rimau (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas, berkomitmen mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait isu kebisingan di wilayah tempat fasilitas produksi milik negara yang dioperasikan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Melalui Pelatihan, Camat: Agar Pembangunan Desa Lebih Terarah
BACA JUGA:Penasaran Dimana Pintu Tol Palembang Betung di Kabupaten Banyuasin, Ini Lokasinya
Perusahaan yang berada di Kecamatan Lais, Medco E&P memastikan setiap aktivitasnya telah memenuhi aturan yang berlaku. Fasilitas produksi migas tersebut telah lama beroperasi di area tersebut dan telah mendapat izin dari Pemerintah,”ungkapnya
Terakhir, ia mengungkapkan PT Medco E&P selalu berkoordinasi dengan SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, aparat keamanan dan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat dalam menjalankan aktivitas operasinya.
Kemudian, Perusahaan beroperasi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Medco E&P juga terus berkomitmen terhadap mutu kinerja lingkungan.
“Perusahaan berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar wilayah operasi atas dukungannya selama ini, sehingga kegiatan operasi berjalan aman dan lancar,” tandasnya.