"Tersangka juga mengajak korban video call sez dan meminta korban melepas busana dan tersangka diam-diam merekam," kata Putu.
BACA JUGA:Penyebar Video Tak Senonoh Oknum Guru Honorer Diamankan, Ternyata Mantan Pacar
BACA JUGA:Personil Polres Muba Gelar Latihan Bela Diri
Dan korban akhirnya memilih mengakhiri hubungan pacaran online mereka karena merasa sudah dijadikan alat pemuas.
"Sejak itu tersangka menyebarkan video korban ke keluarga, teman, dan termasuk dosen korban," tambahnya.
Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, tersangka ATM mengaku memilik 12 video bugil milik korban.
BACA JUGA:4 Anggota Polres Kerinci di PTDH, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:11 Pejabat di Muba Ikuti Tahapan Wawancara Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
"Saya kasih uang Rp250 ribu buat dia awalnya sejak kenalan," ucapnya.
Tersangka juga mengaku tak terima jika dirinya diputuskan begitu saja dan setiap video call dengan mantan kekasihnya itu di ruang yang gelap.
"Biar saya tak pernah menunjukkan wajah saya yang sebenarnya," tutupnya.(*)