HARIANMUBA.COM,- Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk.
Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan Tinok (28) warga Soak baru kecamatan Sekayu.
Pria ini merupakan salah satu DPO kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka diamankan Selasa 06 Juni 2023, di sawah di belakang kantor Lurah Soak Baru Kecamatan Sekayu
BACA JUGA:Diduga Membuka Lahan Dengan Dibakar, 4 Warga Muara Beliti Diamankan Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Heboh Video Pelajar Tawuran, PJ Bupati Tegur Pelajar Yang Terlibat
Dengan diamankan nya Tinuk berarti ia menyusul dua rekan nya Ardi dan DW warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman.
Ardi dan DW sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.
Pelaku ini diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban Arida (43) warga balai agung kecamatan Sekayu.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat diparkirkan didepan bedeng Bik Ros kelurahan Soak Baru Sekayu.
BACA JUGA:Dibanderol Seharga Mobil, Apa Keunggulan Motor Vespa New GTS
Sepeda motor yang diambil saat itu ialah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam abu-abu nomor polisi BG 5409 BAU.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah, semua tersangka curanmor dengan korban Arida, baik sebagai pelaku pencurian maupun sebagai penadah sudah berhasil kami tangkap semua, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan," jelasnya.