Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk

Rabu 07-06-2023,11:06 WIB
Editor : Dodi

Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ungkap Berhasil Tingkatkan IPM Dalam 5 Tahun Terakhir

BACA JUGA:Berhasil Raih Penghargaan Paralegal Justice Award, Lurah Balai Agung Dapat Hadiah Umroh Gratis

Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam hal pengamanan kendaraannya.

Mengingat akhir-akhir ini marak kasus curanmor.

"Diharapkan kerjasamanya untuk sama-sama perduli menjaga kondusifitas lingkungannya, serta mau memberikan informasi kepada pihak berwajib, jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, Insya Allah kami siap menindaklanjutinya," tutupnya.

 

 

 

Kategori :