Dia menjelaskan, menurut warga yang identitasnya diinisialkan, baju tersebut dibeli dari Pasar Inpres Muara Enim yang merupakan baju bekas atau biasa disebut BJ.
BACA JUGA:Apresiasi Dari KTNA Nasional, Herman Deru Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama
BACA JUGA:Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin
“Yang menjualnya tidak memahami apa lambang itu, dan kebetulan ada yang membelinya,” terangnya.
Pakaian tersebut bertemakan ulang tahun ke-100 dimana tertulis angka 1920-2021.
“Artinya kemungkinan baju tersebut dibuat pada 2021 namun masuk ke Muara Enim tahun 2023,” ulasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, memang itu karena ketidakpahaman baik itu dari penjualnya maupun pembelinya.
BACA JUGA:Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, Bupati Askolani Tegas Tetap Pertahankan Masuk Banyuasin
BACA JUGA:Selain Etnis Nusantara, Ada 7 Etnis Pendatang yang Ada di Indonesia, Berikut Asal-usulnya
“Oleh karena itu kami berikan pemahaman terkait gambar atau lambang tersebut, agar kemudian hari tidak terulang lagi,” bebernya.
Dandim mengimbau seluruh masyarakat dan pedagang agar lebih memperhatikan barang yang dijualnya.
“Biasanya kalau pakain bekas itu bal atau karung besar, nah pilah itu kalau memang ada lambang itu sisihkan jangan dijual atau digunakan,” tegasnya. (way)