“Tersangka diamankan sekira pukul 05.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk dimintai keterangan,” katanya
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, Mesin Pompa Ganset, Pipa Sepanjang 3 Meter berukuran 3 Inchi, dan Pipa Ulir sepanjang 2 meter, 1 buah katrol, dan minyak sebanyak 25 liter turut dimankan.
BACA JUGA:Ingin Tanaman Padi Terhindar Dari Hama Tikus, Amalkan 3 Macam Doa Ampuh Ini
Akibat perbuatannya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.
"Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda 60 milyar," pungkasnya
Sementara keterangan tersangka Aizon, mengaku, bahwa ia melakukan aktifitas pengeboran sumur minyak baru berjalan satu bulan belakangan, lahan tempat pengeboran sudah dibeli.
“Saat kejadian saya tengah berada di rumah, dan saat itu saat langsung pergi ke Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura,” katanya
BACA JUGA:Kenal Lebih Dekat Dengan Suku Kubu atau Suku Anak Dalam Beserta Aturan Kehidupan Sehari-harinya
Terpisah, PJ Bupati Musi Banyuasin, H Apriyadi MSi, mengatakan, terkait adanya ledakan sumur minyak hingga terbakar, menuturkan meminta kepada seluruh pihak hendaknya tidak lagi melakukan aktifitas pengeboran.
“Sehingga tidak lagi terjadi kebekaran seperti ini,” jelasnya
Mengenai Upaya pemadaman, kalau dilihat di lokasi bahwa api cukup besar, dan tidak mungkin dilakukan pemadaman secara manual.
“Segera kita minta bantu kepada pihak SKK migas untuk melakukan pemadaman, karena mereka lebih mengerti,” katanya.