HARIANMUBA.COM,- Dua WNA Dikabarkan Terdaftar Dalam DPT Pemilu di Blitar, Ini Faktanya.
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bliter mendapat temuan terkait DPT diwilayah ini.
Dimana dua orang warga negara asing (WNA) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur diduga masuk dalam daftar pemilih di Pemilu 2024.
Ini terungkap setelah Bawaslu melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi II Non-TPI Blitar.
BACA JUGA:Gubernur Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator
BACA JUGA:Daftar Jumlah Usulan PPPK Kabupaten di Sumsel, Honorer Was-was Tunggu Pembukaan PPPK
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengemukakan kedua WNA yang diduga masuk daftar pemilih Pemilu 2024 itu berasal dari Kecamatan Ponggok dan Wonotirto.
"Ada beberapa WNA terdata di Imigrasi. Namun hanya dua yang masuk wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Blitar," ungkap Priya Hari Santosa, Senin (12/6).
Atas temuan ini, Priya menyampaikan Bawaslu perlu melakukan uji fakta di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Pemerintah Terkait Usulan Muhammadiyah Tambah Libur Idul Adha 2023 Jadi Dua Hari
BACA JUGA:Ini Prediksi Libur Nasional Lebaran Idul Adha Tahun 2023
Dia menegaskan daftar pemilih yang berhak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 berdasarkan data NIK di KTP elektronik.
"Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya keras melakukan upaya pencegahan agar DPT Pemilu 2024 akuntabel dan berkualitas, salah satunya dengan melakukan patroli kawal hak pilih ke lapangan," tegasnya.
Bawaslu juga melakukan uji fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar terkait adanya WNA masuk ke dalam DPT.