BACA JUGA:Ini Dua Raperda Inisiatif dan Pertangungjawaban APBD 2022 yang Disampaikan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:DPRD Muba Sampaikan Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah
Hewan yang dikurbankan tentu umumnya adalah kambing, sapi dan kerbau yang telah diatur dalam syariat Islam.
Jika ada yang berkurban dengan hewan lain walaupun hewan itu lebih mahal, maka kurbannya tidak sah.
Karena tidak dilakukan sesuai dengan ajaran Islam. Jika itu dilakukan maka itu sia-sia dan tidak dihitung sebagai amalan kurban Idul Adha.
15. Kurban sebelum solat Idul Adha
"Maka solatlah untuk robbmu dan sembelihlah hewan(QS:Al Kautsar:2).
BACA JUGA:Perempuan Berkerudung Merah Ditemukan Meninggal, Disemak-semak Ada Luka Tusukan
BACA JUGA:Pimpin Upacara di SMA Negeri 1, Pj Bupati Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba dan Tawuran
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, yang dimaksud dengan sembelihlah hewan adalah menyembelih hewan kurban setelah solat ied Idul Adha. Tentunya menyembelih hewan kurban dilakukan setelah solat Idul Adha.
Jika ada umat muslim yang melakukan penyembelihan hewan kurban sebelum solat Idul Adha, maka tidak sah.
Sebab, tidak sesuai dengan syariat Islam, dimana sudah sejak dahulu penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai melaksanakan solat Ied.
Dan daging hawan kurban segera dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dalam keadaan yang sudah dimasak.
BACA JUGA:Inilah Nama-Nama Camat Baru Dilantik di Kabupaten Musi Banyuasin
Demikian 15 larangan yang perlu diperhatikan saat kita melakukan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.