"Penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang berjasa dalam memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain. Hal itu, tertuang dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Masa Tunggu Antrian Haji di Negara Ini Capai 141 tahun, Indonesia Berapa Tahun?Tim Setmilpres RI Pantau Respon Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan di Sumsel
Dimana ada berbagai komponen pendalaman data yang dilakukan dalam verifikasi tersebut diantaranya oisinalitas, kebaruan, kemanfaatan, keberlanjutan, manajemen resiko, kolaborasi, keterkaitan dengan tusi organisasi, serta kelengkapan data dukung untuk melengkapi uraian.