Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta.
BACA JUGA:Beberapa Kali Terjadi Kebakaran Sumur Minyak Ilegall di Muba, Ini Tanggapan SKK Migas
BACA JUGA:Mandi Ramai-ramai di Sungai Megang, 3 Bocah Perempuan di Lubuk Linggau Meninggal Tenggelam
Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Wendi Verizon.
Yakni di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
“Pelaku kami amankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Polres Prabumulih,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. **