Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda. Tersangka Dermawan Iskandar dan Indris, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang, dan untuk tersangka Kalina telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023. (ety)