BLUD Puskesmas adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilias berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
“Persyaratan utama penerapan BLUD ada 3 (tiga) diantaranya persyaratan substantif, persyaratan teknis dan peraturan administrasi”, tambahnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Muba Yettria SKM MSi menyebut di Musi Banyuasin dari 29 puskesmas sudah 28 puskesmas yang BLUD dan 1 puskemas sudah SK tinggal di APBD-P penerapan BLUD.
“Diharapkan dengan BLUD pelayanan kesehatan di puskesmas semakin meningkat. Dengan menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan prinsip produktivitas, efisiensi dan efektivitas”, katanya.