JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang yang dalam beberapa waktu terakhir sering memunculkan kontroversi terkait ajaran yang disebarkannya, akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
BACA JUGA:Kepala Dusun Di OKU Timur Meninggal di Tusuk, Motif Belum Diketahui
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Ihsan di Mabes Polri, Jumat, 23 Juni 2023.
Ihsan menilai, Panji telah menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya melalui ponpes tersebut. Termasuk, soal pernyataannya yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.
"Yang pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan.
"Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sambung dia.