Bareskrim Tah Penuhi Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
![Bareskrim Tah Penuhi Penangguhan Penahanan Panji Gumilang](https://harianmuba.disway.id/upload/7a94670927bd2bd113c87321e9d1c066.jpg)
Panji Gumilang--
HARIANMUBA.COM,-Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya.
Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan terkait perkara yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia kliennya saat ini mencapai 77 tahun.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jauh Sebelum Ada Tol Trans Sumatera, Inilah Tol Pertama di Pulau Sumatera, Beroperasi Sejak 1986
BACA JUGA:Duta Sheila On 7 Kembali Bikin Heboh, Main Voli Bareng Warga, Meriahkan HUT RI
Ia mengungkapkan salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya saat ini berusia 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Hendra.
Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan.
Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.
“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ucap dia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: