Remaja Tega Habisi Temannya Sendiri, Penyebabnya Karena Dendam Sejak SMP

Jumat 30-06-2023,13:12 WIB
Editor : Dodi

Diduga panik, tersangka menarik korban yang sudah berlumuran darah. 

Lalu tersangka mengambil parang yang ada dalam rumah kosong itu.

“Korban coba menangkis bacokan parang, hingga pergelangan tangannya terluka,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ada Penurunan Harga Gas Elpiji 12 Kg dan 5,5 Kg, Cek Harga Gas Non Subsidi Seluruh Indonesia

Tak hanya itu, tersangka juga beberapa kali mengayunkan lagi parang berkarat itu ke leher dan bagian belakang kepala korban.

Korban yang sudah tidak berdaya, diseret tersangka ke ruang belakang. Masih di dalam rumah. 

Namun tubuh korban ditutupi tersangka pakai triplek.

Saat tersangka sedang membersihkan bekas darah, terlihat ibunya dan langsung berteriak. Menanyakan darah apa itu. Tersangka meminta ibunya keluar rumah.

BACA JUGA:Sumsel Siap Jadi Salah Satu Lokasi Penyelenggaraan Piala Dunia U17, Ini Kata Gubernur Sumsel

“Ayah tersangka keluar rumah, menanyakan mana ibunya. Ayah tersangka lalu melihat mayat korban,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, itu.

Tersangka RA sendiri lalu berusaha kabur, sudah sampai ke pinggir jalan Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.

Namun tidak ada uang untuk ongkos kabur. Dia pulang ke rumah pamannya.

“Tersangka kami kejar, berhasil mengamankannya sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Andi.

Karena tersangka masih anak bawah umur, maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Kapolda Papua Siap Penuhi Permintaan KKB, Kecuali 2 Hal Penting Ini

“Ancaman pidanaya hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Andi.

Kategori :