Tertangkap Basah, Pencuri Sawit PT SBAL Dijerat Pasal 363 KUHP
Dua tersangka saat ditangkap--
HARIANMUBA.COM – Aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) akhirnya terungkap. Polsek Gunung Megang berhasil menangkap dua tersangka, R (28) dan I (25), warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, yang tertangkap basah mencuri 27 tandan kelapa sawit di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, setelah petugas keamanan perusahaan bersama polisi melakukan pengintaian atas laporan karyawan PT SBAL.
Karyawan tersebut curiga melihat tumpukan kelapa sawit di lokasi yang tidak semestinya. Saat diintai, kedua tersangka terlihat sedang memuat tandan sawit ke sepeda motor.
BACA JUGA:Warga Babat Toman Keluhkan Sampah dan Juga Lampu Jalan, Ini Langkah Pihak Kecamatan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 tandan kelapa sawit, alat panen jenis dodos, sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor, pisau bergagang kayu, dan keranjang kayu.
Modus tersangka terbilang sederhana, yakni memanen buah sawit secara ilegal dan langsung mengangkutnya keluar kebun.
"Kedua tersangka tidak bisa mengelak ketika ditemukan sedang membawa hasil curian. Kami langsung mengamankan mereka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.
BACA JUGA:Program Makanan Bergizi di Kabupaten Muba Bakal Segera Dimulai, Untuk 3500 Siswa
Menurut pihak PT SBAL, kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp2.529.842, berdasarkan harga pasar sawit saat ini. Meski jumlahnya terbilang kecil, aksi ini meresahkan dan mengancam keamanan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," tegas AKP RTM Situmorang.
BACA JUGA:Kabar Duka, Komedian Qomar Meninggal Dunia
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal di sekitar mereka. Sinergi antara warga, perusahaan, dan aparat keamanan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang dapat merugikan pihak lain," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: