Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Rabu 05-07-2023,08:50 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Aktif Jalin Pertemuan Forsikada Sumsel

Seragam SMA/SMK Putri

Model 1

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Alami Pergerakan, Berikut Harga Harga Terbaru Emas Antam di Pegadaian Selasa 4 Juli 2023

Model 2

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kategori :