Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
BACA JUGA:Dukung Penuh Kamtibmas, Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Pin Emas Kapolri
Model 3
Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.
Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok dan jilbab putih.
Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
BACA JUGA:BKKBN Ingatkan Dampak Buruk Stunting Bagi Masa Depan Indonesia
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Itulah aturan pakaian sekolah berdasarkan Permendikbudristek No.50 tahun 2022. (*)