Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kota Sekayu Diamankan

Sabtu 08-07-2023,19:09 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM.- Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kota Sekayu Diamankan.

Jajaran reskrim Narkoba Polres Muba mengamankan Sukri Mulyadi (32) di Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.

Pria ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Saat penggerebekan Senin 03 Juli 2023, Polisi polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket yang disimpan didalam bekas wadah minyak rambut.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Dorong Lebih Maksimal Penanganan AIDS Tuberkulosis dan Malaria

BACA JUGA:Ini Perkembangan Land Clearing Untuk Ruas Tol Betung Jambi, Kebanyakan Areal Perkebunan

Barang ini diletakan dilantai disamping mesin cuci rumah Sukri Mulyadi, setelah ditimbang seberat 1,80 gram. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sat reserse Narkoba polres Muba langsung melakukan pengintaian dan penggerebegan dirumah tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba

BACA JUGA:28 Ekor Rusa di Penangkaran Pertamina Palembang Ditemukan Mati, Ternyata Diserang Hewan Ini

BACA JUGA:Batal Diresmikan Presiden Jokowi, Kapan Tol Indralaya Prabumulih Dibuka?

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH membenarkan adanya ungkap kasus narkoba.

"Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, kami dapat sedikit mengurangi merebaknya peredaran narkoba diwilayah kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.

Sukri Mulyadi sudah di tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika.

Kategori :