Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kota Sekayu Diamankan

Sabtu 08-07-2023,19:09 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

BACA JUGA:Tidak Malu Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Malah Minta Donasi, Sampai Kutip Ayat Injil

BACA JUGA:Makin Banyak Aksi Lempar Bunga & Joget Maumere di Acara Pernikahan, MUI Lubuk Linggau Keluarkan Himbauan

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah dan maksimal 10 milyard rupiah," jelasnya.

Kasat mengajak warga masyarakat untuk sama-sama perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah Muba.

"Kami butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

"Sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya," tutupnya.

 

 

 

 

Kategori :