"Namun belum sempat menjual barang hasil kejahatannya , tersangka keburu tertangkap," ujar Bondan.
BACA JUGA:Lampu Jalan di Kelurahan Sungai Lilin Diperbaiki, Sayangnya Di Desa Pinang Banjar Belum Tersentuh
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.