"Barang bukti yang dapat kami sita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver nopol B 1875 UFF," Urainya.
Suvenfri menambahkan bahwa dua orang pelaku yang ditangkap sudah kami tetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kapolsek Sekayu menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
"Terlebih tindak pidana yang merusak fasilitas umum yang merugikan kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya personil Satlantas Polres Muba tepatnya dari Poslantas simpang gardu Lais berhasil mengamankan 1 unit mobil avanza.
BACA JUGA:Lampu Jalan di Kelurahan Sungai Lilin Diperbaiki, Sayangnya Di Desa Pinang Banjar Belum Tersentuh
Mobil Toyota avanza minibus warna silver nomor polisi BG 1877 UFF membawa besi diduga hasil pencurian di proyek jalan longsor Jalan Sekayu - Betung.
Saat diamankan pada Sabtu 22 Juni 2023 sekira pukul 05.30 wib, Polisi juga mengamankan pengemudi mobil yakni Candra (41) warga Bailangu timur Kecamatan Sekayu.
Penangkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari polsek sekayu pada hari tentang adanya mobil mengangkut besi pipa diduga hasil kejahatan.
Personil satuan lalulintas yang bertugas di pos lalulintas simpang gardu lais, langsung bergerak cepat patroli menyisiri jalan lintas sekayu - betung.
BACA JUGA:Akses Jalan Desa di Kabupaten Muba Ini Menyedihkan, Warga Berharap Perbaikan
Alhasil sekira pukul 06.00 wib, personil satuan lalulintas berhasil menghentikan kendaraan roda empat yang dicurigai, yaitu toyota avanza minibus warna silver nomor polisi BG 1877 UFF yang dikemudikan oleh